JAYAPURA - Polres Sarmi, Papua, menetapkan 7 orang sebagai tersangka pemalangan Jembatan Tor, Kampung Mafen Tor, Distrik Fien. Ketujuh orang tersangka berinisial ME, KS, AB, ET, JB, TS dan EM.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.
Saat ini 5 orang dilakukan penahanan dan dua orang lainnya masih dirawat di rumah sakit.
“Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan penyidik terhadap saksi-saksi serta tersangka sendiri sehingga didapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 7 orang tersebut sebagai tersangka. Saat ini 5 orang telah dilakukan penahanan sedangkan 2 orang belum ditahan karena masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar Kombes Kamal dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 2 Juni.
Para tersangka pemalangan jembatan Tor Sarmi, Papua, dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun.
“Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” papar Kombes Kamal.
Pemalangan yang dilakukan masyarakat Mafentor terkait tuntutan pembayaran hak Ulayat dari pemerintah daerah atas aliran Sungai Muara Tor yang melintas sampai di Jembatan Muara Tor.
“Pemalangan itu dimulai pada pukul 13.15 WIT, yang diikuti kurang lebih 100 massa gabungan dari warga Kampung Tor Atas, Mafentor dan Apawer, dengan membakar ban bekas di atas jembatan,” sebut Kombes Kamal.
Massa ditemui Kepala Distrik Fien Izak Yawir dan memberikan pemahaman kepada warga, namun tidak dihiraukan.
“Mengetahui adanya pemalangan tersebut, personel Polres Sarmi tiba di TKP berupaya melakukan koordinasi dengan massa agar menghentikan aksinya, namun massa tetap tidak mengindahkan,” lanjut Kombes Kamal.
Setelahnya datang Kabag Ops Polres Sarmi dan Sekda Elias Bakay untuk berdialog dengan massa. Tapi massa malah bertindak anarkistis.
“Tidak terima dengan hasil dialog itu massa kemudian melakukan penganiyaan terhadap Sekda Kabupaten Sarmi serta anggota yang sedang mengamankan aksi tersebut dan merusak dua kendaraan dinas milik Kepolisian,” ujar Kombes Kamal.
BACA JUGA:
Melihat aksi massa yang semakin tidak terkendali, anggota kemudian memblokade jalan untuk menghalangi aksi massa. Tetapi massa yang beringas malah menyerang petugas dengan jubi dan anak panah.
Polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa, kemudian massa mundur ke arah Kampung Mafen Tor. Sekda Sarmi kemudian dibawa ke puskesmas karena teerluka.
Selain itu, 3 anggota polisi serta 6 warga mengalami luka-luka terkait kericuhan di Sarmi.