Bupati Bandung Pastikan Cari Solusi Lahan SD Digugat Ahli Waris
Bupati Bandung Dadang Supriatna. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bagikan:

BANDUNG - Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan pihaknya bakal mencari solusi untuk bisa menyelesaikan kasus lahan SD Negeri di daerah itu yang digugat oleh ahli waris.

Menurutnya, adanya gugatan ahli waris terkait lahan SD itu disebabkan adanya kebijakan SD Inpres (Instruksi Presiden) di zaman Orde Baru. Saat itu, ia yakin sudah ada persetujuan pemilik lahan untuk menghibahkan lahannya menjadi sekolah.

"Kalau kita bicara histori, kan kita ini tahu ada Inpres, kita tahu setiap ada Inpres itu diberikan bantuan harus ada tanah yang dihibahkan," kata Dadang di Bandung, Jawa Barat dilansir Antara, Kamis, 2 Juni.

Pada Mei 2022, muncul kabar jika SD Negeri Margahayu 6, 7, 8, 9, dan 10, digugat oleh sembilan orang ahli waris yang merupakan keturunan dari pemilik lahan sekolah tersebut. Sejumlah ahli waris itu menuntut agar pemerintah mengganti rugi atas tanah yang dibangun sekolah tersebut.

Dadang mengatakan tuntutan itu perlu ada mekanisme peradilan yang ditempuh. Pemerintah tidak bisa serta merta langsung mengeluarkan anggaran untuk membayar ganti rugi tersebut. "Apabila keputusan tersebut sudah inkrah, kita wajib melaksanakan kewajiban tersebut," kata Dadang.

Kasus serupa, menurutnya, juga berpotensi terjadi di lahan-lahan lainnya yang kini telah dibangun SD Inpres. Karena, kata dia, lahan tersebut dibangun dengan alasan untuk pendidikan.

"Karena ini untuk dunia pendidikan, saya kira ketika masa Orde Baru dilakukan Inpres ini, saya yakin orang-orang yang menghibahkan akan mendapatkan pahala karena telah membangun sarana pendidikan," katanya.

Sementara itu, Vitria Suciani Tejaningrum, kuasa hukum para ahli waris mengatakan lahan tersebut merupakan milik dari almarhum Apandi. Proses lahan itu dibangun menjadi SD, menurutnya, sekitar tahun 1979.

Ia mengaku telah mengupayakan agar diadakan mediasi dengan pemerintah dan legislator. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban, sehingga pihaknya menempuh jalur peradilan.

"Dari pihak kami sangat kondusif, silakan pendidikan itu berjalan atau diteruskan, kami sangat mendukung program pemerintah, karena kami juga ingin mencerdaskan anak bangsa. Kami ingin terjalin hubungan baik dengan semua pihak, akan tetapi hak-hak terhadap klien kami tetap diutamakan, karena sebagai warga negara dan memiliki kedudukan yang sama," paparnya.