Penyidik Jampidmil Kejagung Ajukan Penyitaan Aset VillaTel terkait Tersangka Korupsi Perumahan TNI AD
FOTO: Puspenkum Kejagung

Bagikan:

JAKARTA - Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) melacak dan meninjau aset 2 unit VillaTel milik tersangka dugaan korupsi perumahan Angkatan Darat (AD) yakni Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS.

Peninjauan dilakukan di Al Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention, Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Tim penyidik mulanya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk mengkoordinasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali tentang harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan/roya dan di Kelurahan Gagak Sipat berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran VillaTel.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, tim penyidik selanjutnya meninjau 2 unit VillaTel Tive Pecinaan dan Tive Kolonial di Azhar Azhima Hotel Resort and Convention.

“Pada Rabu 25 Mei 2022, tim mengajukan persetujuan mengenai persetujuan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang,” kata Sumedana dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 25 Mei.

FOTO: Puspenkum Kejagung

Dalam perkara ini, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.

Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.

“Kegiatan pelacakan/peninjauan berjalan dengan lancar, aman, serta menerapkan protokol kesehatan,” kata Sumedana