Tim Saber Pungli Tangani Kasus Pungutan Liar di Polres Batanghari Jambi
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang juga Ketua Saber Pungli RI saat menyosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 di Jambi, Selasa (24/5/2022). ANTARA/Nanang Mairiadi

Bagikan:

JAMBI - Tim Saber Pungli RI saat ini tengah memeriksa saksi atas kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di Polres Batanghari, Jambi.

Ketua Satgas Saber Pungli Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan dugaan pungli di Polres Batanghari masih dalam proses. Ada pun penanganan kasus hukumnya segera diserahkan ke Polda Jambi bersama tim saber pungli tingkat provinsi.

"Yang di Batanghari ini masih dalam proses. Silakan tanya kepada Kapolda," kata Komjen Agung dikutip Antara, Selasa, 24 Mei.

Namun, lanjut dia, secara nasional untuk kasus saber pungli secara total atau seluruh Indonesia cukup banyak.

Bahkan ada juga Tim Saber Pungli berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seluruh Indonesia dengan barang bukti lebih kurang Rp300 miliar.

Komjen Agung juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jambi yang telah menyambut positif Tim Saber Pungli Pusat dan juga telah menganggarkan untuk satuan saber pungli tingkat Provinsi Jambi.

"Ini supaya kami melakukan pembelajaran kepada masyarakat, termasuk kepada aparatur penyelenggara negara, untuk tidak ada lagi pungutan pungutan liar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ketua Satgas Saber Pungli berharap kepada Pemerintah Provinsi Jambi melalui inspektorat agar segera menyosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di kabupaten/kota sehingga bisa terbebas dari pungutan liar.

"Dengan bersihnya dari pungli, bisa memajukan dan menumbuh dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tangguh," kata Komjen Agung.