Langkah-Langkah Polisi Usut Teror Bom di Kedubes Republik Belarus
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Belarus di Jakarta mendapat ancaman teror bom. Sederet langkah penyelidikan dilakukan pihak kepolisian guna mengungkap berbagai hal di balik aksi teror tersebut.

Aksi teror yang terjadi pada Rabu, 18 Mei, bermula dari pihak Kedubes Republik Belarus yang mendapat email. Isinya berupa ancaman.

Belum diketahui pasti isi keseluruhan dari email itu. Namun, dari informasi yang diterima, sosok pengirim email itu meminta perang antara Rusia dan Ukraina segera diakhiri.

Polisi yang mendapat laporan adanya teror pun langsung bertindak. Penyisiran sekitar lokasi Kedubes Republik Belarus dilakukan. Tetapi, tak ditemukan bom atau bahan peledak.

Sehingga, proses penanganan aksi teror itu beralih ke sosok penebar teror. Sedianya, seseorang bernama Ivan Ivanof yang santer terdengar sebagai pelakunya.

Tetapi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan yang disinggung perihal nama itu, enggan mengamininya. Dia hanya menyebut saat ini identitas pelaku sudah terpetakan.

"Sudah dong (diprofiling, red)," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis, 19 Mei.

Terpetakannya identitas pelaku ini berdasarkan beberapa bukti dan petunjuk. Satu di antaranya alamat email yang digunakan ketika menebar teror bom tersebut.

"Ya tentunya nanti kita akan melihat ini kan, sumber ancamannya kita udah tau dari akun mana ya," kata Zulpan.

Libatkan Densus 88

Bahkan, untuk mengusut aksi teror ini, Polri mengerahkan Densus 88 Antiteror. Tujuannya, agar sosok pelaku penebar ancaman itu dapat segera terungkap.

"Kalau (usur, red) teror nanti Densus akan dalami dan back up wilayah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dilibatkannya Densus 88 ini pun untuk mencari bukti dan petunjuk perihal identitas pelaku teror yang disebut-sebut bernama Ivan Ivanof.

Hanya saja, tak dirinci perihal sejauh mana perkembangan hasil penyelidikan kasus tersebut hingga saat ini.

"Polda dan Densus dalami case tersebut," kata Dedi.