Jalani Wajib Lapor Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Tiba-tiba Mengaku Hamil 23 Minggu
Tersangka kasus pornografi, Dea Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus pornografi, Dea Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans secara tiba-tiba menyebut dirinya sedang berbadan dua atau hamil.

Kondisi itu disampaikan kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin ketika memenuhi wajib lapor atas kasus pornografi di Polda Metro Jaya.

"Kondisinya Mba Dea sekarang lagi hamil gitu," ujar Syarifudin kepada wartawan, Selasa, 17 Mei.

Kehamilan kliennya, kata Syarifudin, telah memasuki usia 23 minggu. Bahkan, kondisi itupun sudah disampaikan kepada penyidik. Sehingga, besar harapan proses penanganan kasus pornografi itu berjalan cepat, termasuk soal penahanan.

"Kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaan," ungkapnya "Harapanya semoga semua cepat selesai, lancar," sambungnya.

Menambahkan, Dea mengatakan kehamilannya membuat kondisi psikologisnya terganggu. Bahkan, tersangka kasus pornografi ini mengaku melakukan beberapa kali percobaan bunuh diri.

"Empat kali coba bunuh diri tapi saya bukan karena terlibat hukum," ucao Dea.

Namun, terlepas dari beban yang dipikulnya itu, Dea menyatakan bakal terus menghadapi permasalahan yang ada sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Saya harus pertanggungjawabkan ini," kata Dea.

Gusti Ayu Dewanti Dea OnlyFans telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi. Meski berstatus tersangka, penyidik memutuskan tak menahannya.

Sejauh ini, Dea hanya mesti menjalani wajib lapor. Sebab, permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik.

Dalam kasus ini, Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.

Kemudian, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Lasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Lasal 8 juncto Pasal 34 dan atau pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.