JAKARTA - Penasihat Hukum Ahli Waris Erdi Sutanto mengatakan bahwa pihaknya meminta bantuan Komnas HAM untuk memperjuangkan hak atas kesehatan para tahanan setelah meninggalnya terdakwa kasus korupsi BUMN PT DP Kodja Bahari Iman Saptadi.
“Saya melaporkan ke Komnas HAM karena yang mengkaji kan Komnas HAM. Apakah proses di pengadilan ini boleh mengabaikan kondisi kesehatan? Saya mengharapkan ini menjadi pembelajaran,” kata Erdi kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat 13 Mei.
Ia menjelaskan bahwa kliennya, almarhum Iman Saptadi sempat memperoleh perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta Selatan selama tiga minggu.
Iman Saptadi juga sempat menjadi tahanan kota setelah masa perawatannya di RS Adhyaksa, sebelum akhirnya kembali mendapatkan panggilan untuk mendekam di rumah tahanan.
“Dari dr. Siswo (dari RS Adhyaksa) mengatakan Iman sudah bisa melakukan aktivitas sehari-hari tapi harus rutin minum obat,” ucapnya.
Akan tetapi, tutur Erdi, kondisi Iman terus menurun selama berada di Rumah Tahanan Kejaksaan RI Jakarta Selatan.
Dia mengatakan pihaknya pada Maret 2020 mengirimkan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim untuk mengubah status Iman dari tahanan Rutan Kejari Jakarta Selatan menjadi tahanan kota.
Hingga akhirnya, pada 2 April 2020, Kejaksaan menghubungi keluarga Iman untuk menjemput Iman di rutan dan membawanya pulang.
Sekitar dua pekan setelah Iman menjadi tahanan kota, Iman meninggal dunia.
“Dugaan kami, Iman dipulangkan karena kondisinya sudah memprihatinkan,” tutur Erdi.
Akan tetapi, berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 662/BP/DLG/7/2021, Majelis Hakim mengabulkan permohonan dari penasihat hukum Iman untuk menjadikan Iman sebagai tahanan kota sebagai tanggapan atas meluasnya pandemi COVID-19.
“Kami mengharapkan keseriusan proses peradilan mengatasi kondisi tahanan sakit. Kami juga berharap pengadilan memohon maaf ke keluarga,” kata Erdi.
Seusai bertemu dengan Komnas HAM, Erdi meyakini bahwa kasus ini akan diproses dengan baik. “Kita tunggu saja,” ucapnya.