KUPANG - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mendorong pembenahan fasilitas publik agar ramah terhadap warga penyandang disabilitas di daerah itu.
"Warga penyandang disabilitas menyampaikan keluhan kepada kami mengenai minimnya fasilitas publik yang aksesibel bagi mereka," katanya ketika dikonfirmasi di Kupang dilansir dari Antara, Kamis, 12 Mei.
Ia mengatakan keluhan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama aliansi penyandang disabilitas gabungan dari disabilitas netra, rungu wicara, grahita/intelektual dan disabilitas tubuh di Kota Kupang, Rabu lalu.
Ia mencontohkan seperti fasilitas trotoar di Kota Kupang yang sudah dilengkapi dengan paving blok namun banyak tiang di tengah trotoar, tempat sampah yang menghalangi, bahkan jadi tempat parkir kendaraan.
"Kemudian fasilitas seperti rambatan, jalur pemandu toilet dan lainnya yang masih belum lengkap di instansi-instansi pelayanan publik di NTT," katanya.
Beda Daton mengatakan keluhan para kaum disabilitas bukan tanpa dasar namun mereka memiliki hak yang sama untuk dilayani.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pelayanan Publik mencantumkan salah satu asas pelayanan publik adalah persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif. Demikian juga penegasan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dengan demikian seluruh instansi pemerintah dan fasilitas publik lain di NTT semestinya menyediakan pelayanan khusus dan sarana prasarana khusus bagi bagi warga disabilitas.
BACA JUGA:
Ia menjelaskan data Badan Pusat Statistik NTT menyebutkan jumlah penyandang cacat tahun 2016-2017 untuk seluruh kabupaten/kota adalah sebanyak 30.400 jiwa. Sementara data Dinas Sosial NTT menunjukkan angka 8.081 orang di 2021.
"Tentu ini bukan soal jumlah, tetapi karena amanat undang-undang yang mengatakan setiap penduduk memiliki hak yang sama untuk mendapat penghidupan yang layak," katanya.