Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) disebutkan meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dengan pelayanan informasi publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Anugerah tersebut diberikan dalam acara peluncuran hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 pada tengah pekan ini.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, upaya yang dilakukan bank sentral merupakan perwujudan amanah Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami ingin menyampaikan gagasan untuk menghadirkan informasi publik yang benar, akurat dan bertanggung jawab menjadi tak terhindarkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 September.

Erwin mengungkapkan, kesadaran akan pentingnya pemenuhan informasi publik bagi masyarakat mendorong pemerintah dan badan-badan publik harus melakukan berbagai terobosan. 

“Harapannya, penghargaan ini memotivasi lembaga, termasuk BI untuk terus memberikan layanan informasi publik yang prima bagi seluruh masyarakat,” tutur dia.

Dia menjelaskan, sejumlah inovasi BI dalam penyebarluasan informasi publik yang ramah disabilitas di antaranya adalah penyediaan fasilitas pendukung untuk mempermudah perolehan informasi dan penyelenggaraan edukasi publik untuk penyandang disabilitas untuk meningkatkan pemahaman program dan kebijakan.

“Seperti contohnya adalah edukasi pengenalan uang rupiah tahun emisi 2022 kepada para penyandang tunanetra di panti sosial,” katanya.

Lanjut, disampaikan pula, berbagai inisiatif tersebut telah sejalan dengan aspek penting yang dikedepankan UU Keterbukaan Informasi Publik, yakni kewajiban untuk menyampaikan (obligation to tell), hak untuk mengetahui (right to know, dan akses kepada informasi (access to information) bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi, KIP merupakan komisi yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. 

Penghargaan yang diberikan KIP ini sejalan dengan fungsinya untuk mendukung layanan informasi publik secara inklusif, termasuk penyandang disabilitas.