Bagikan:

JAKARTA - Polri telah menerapkan skema one way atau satu arus dari ruas Tol Kalikangkung KM 414 hingga Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 47. Sehingga, diperkirakan waktu tempuh yang diperlukan saat melintas dalam skema itu sekitar 5 jam 30 menit.

"Perkiraan waktu tempuh dari Tol Kalikangkung-Palimanan-Cikampek adalah 5 jam 30 menit," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Sabtu, 7 Mei.

Perkiraan waktu ini pun berdasarkan pemantauan arus lalu lintas di beberapa titik usai penerapan skema one way dari KM 414 hingga KM 47.

Misalnya, Tol Kalikangkung dan Tol Palimaman arah Jakarta terpantau landai lancar per pukul 06.32 WIB.

Kemudian, ruas Tol Cikampek arah Jakarta pun terpantau ramai lancar per pukul 06.33 WIB.

"Dari ruas tol Kalikangkung hingga Cikampek arus ramai lancar," kata Gatot.

Ada pun, Polri memperpanjang rute skema one way atau satu arah hingga ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 3+500. Keputusan perpanjangan skema ini dikarena jumlah kendaraan arah Jakarta terus meningkat.

"Iya sudah (penerapan skema one way dari KM 414 hingga KM 3+500, red)," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.

Skema ini diberlakukan sejak pukul 07.10 WIB. Namun, untuk waktu penerapan skema ini, Eddy belum bisa memastikannya. Sebab, akan mempertimbangkan berbagai hal, satu di antaranya jumlah kendaraan yang mengarah ke Jakarta.

"Situasional," kata Eddy