Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 169 Kilogram Sabu di Aceh Besar
Tim gabungan memperlihatkan narkoba jenis sabu-sabu dari pengungkapan penyelundupan di perairan Kabupaten Aceh Besar. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

Bagikan:

BANDA ACEH - Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Satgas NIC Dittipidnarkoba Mabes Polri, dan Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 169 kilogram di Kabupaten Aceh Besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan mengatakan penyelundupan diduga dilakukan jaringan internasional. Penindakan penyelundupan dilakukan di perairan Pantai Rinting, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar.

"Dalam pengungkapan penyelundupan narkoba itu ada sembilan pelaku ditangkap. Sembilan pelaku tersebut memiliki peran masing-masing," kata Ruddi Setiawan dilansir Antara, Rabu, 27 April.

Para pelaku berinisial AR (40) selaku tekong kapal dan JF (42) anak buah kapal yang menjemput sabu di laut. Kemudian, ZLF (33), MRN (24), BT (19), dan ZF (30) sebagai penjemput di darat.

"Selanjutnya, MYK (39), SF (41), dan BD (48). Mereka sebagai pengendali di darat. Mereka jaringan narkotika internasional Timur Tengah-Aceh," katanya.

Ia mengatakan pengungkapan penyelundupan barang terlarang tersebut berawal dan informasi masyarakat. Masyarakat menyampaikan ada rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar.

Penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan sindikat Timur Tengah. Mereka melangsir dengan kapal nelayan sindikat Aceh, kata dia.

Berdasarkan informasi tersebut, katanya, tim gabungan menyelidiki selama sebulan. Dari penyelidikan, tim gabungan menangkap dua pelaku dengan perahu motor di perairan Pantai Rinting yang mengangkut 169 kilogram sabu.

"Setelah diinterogasi keduanya mengaku baru saja menjemput sabu dari sebuah kapal besar. Rencananya barang terlarang tersebut hendak didaratkan di Pantai Riting," kata dia.

Kemudian tim gabungan mengembangkan penangkapan dua pelaku tersebut. Dari pengembangan, tim gabungan menangkap tujuh pelaku lainnya dengan peran berbeda.

Ada pun barang bukti yang disita, yakni delapan karung berisi 169 kilogram sabu, satu perahu motor, satu unit mobil bak terbuka, dan14 telepon genggam.

"Berdasarkan hasil analisa, sindikat tersebut dikendalikan warga negara asing berinisial Mr X dan RS. Keduanya berstatus DPO. Tim gabungan bekerja sama dengan mitra internasional mengembangkan perkara serta mencari DPO," paparnya.