Wamenkumham Edy: RUU Pemasyarakatan Libatkan Ditjenpas Sejak pra Ajudikasi
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen Kumham) Edward O.S Hiariej. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan yang sedang diupayakan menjadi undang-undang akan melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sejak proses pra ajudikasi.

"Kalau itu disahkan, maka pemasyarakatan terlibat dari pra ajudikasi atau sejak awal sudah dilibatkan," kata Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej melalui kanal YouTube Ditjenpas yang dipantau di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 25 April.

Prof Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan di dalam RUU Pemasyarakatan lebih mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice). Hal itu sengaja dirancang atau disusun sebagai pemecahan berbagai masalah di pemasyarakatan, salah salah satunya soal kelebihan kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Jadi sudah jelas keadilan restoratif itu salah satu solusi mengatasi kelebihan kapasitas hunian lapas," ujarnya.

Dengan penerapan restoratif justice, maka akhir dari suatu perkara pidana tidak berhujung lagi pada pemasyarakatan tetapi diselesaikan sebaik mungkin.

Artinya, katanya, keadilan bagi korban dipulihkan dan pelaku dibina untuk tidak mengulangi perbuatan atau kejahatan di kemudian hari.

Pada kesempatan itu, Prof Eddy menegaskan bahwa salah satu penyebab penuh sesaknya lapas di Tanah Air, dikarenakan pemasyarakatan tidak dilibatkan dalam proses awal penanganan hukum yang dilalui pelaku kejahatan.

"Jadi, masalah overcrowding itu sama sekali tidak ada keterlibatan pemasyarakatan di sana," ujar dia.

Ia mengatakan yang menyebabkan lapas penuh sesak tersebut ialah aparat penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang memutus perkara.

"Hakim kalau akan memutus perkara kan tidak bertanya apakah di lapas itu sudah penuh atau belum," kata dia.

Oleh karena itu, tambah dia, berhasilnya suatu peradilan pidana di Tanah Air dipengaruhi atau juga ditentukan oleh aspek pemasyarakatan.

"Tapi sayangnya dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang sekarang kita tidak terlibat dalam proses pra ajudikasi," jelas dia.