MEDAN - Personel Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan menembak seorang residivis pelaku pencurian disertai dengan pemberatan karena melawan petugas dan melarikan diri saat penangkapan.
"Pelaku yang diberikan tindakan tegas dan terukur yakni MS (22) merupakan warga Mutiara Kisaran Barat," kata Kaplres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira dikutip Antara, Kamis, 21 April.
Pelaku diringkus dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana. Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama dan sudah menjalani hukuman pada 2018.
"Penangkapan pelaku bermula dari adanya kasus pencurian yang disertai pemberatan pada Rabu (13/4) sekira pukul 22.30 WIB, tepatnya Jalan Umum Pasar Delapan, Kelurahan Siumbut-Umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara," sambung Kapolres.
Dalam aksinya pelaku dengan cara merampas harta benda satu unit handphone Oppo A3S warna merah milik korban Dwi Aristya yang berboncengan dengan Putri Juliantina saat mengendarai sepeda motor. Pelaku memepet korban dari sebelah kiri Dwi Aristya.
BACA JUGA:
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kehilangan dua unit handphone. Korban pun membuat pengaduan ke Mapolres Asahan.
Polisi menyelidiki kasus itu dan menangkap pelaku.
"Sekira pukul 16.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.Namun saat diamankan pelaku mengadakan perlawanan dan berupaya melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur ke bagian betis kaki sebelah kiri MS," sambung Kapolres.