Bagikan:

TANGERANG - Sebanyak empat pasangan yang diduga bukan suami istri diamankan Satpol PP Kota Tangerang. Mereka kedapatan asyik berduan di Hotel Melati, Batu Ceper, Kota Tangerang, meski di tengah bulan Ramadan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Deni Koswara mengatakan, mereka diamankan karena dianggap melanggar Perda (Perda) No 8/2005 Tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang.

Ia menambahkan, penggrebekan itu dilakukan Rabu, 20 April, malam dengan titik sasaran tempat-tempat berbasis aplikasi di wilayah kota Tangerang.

“Didapati empat pasangan yang bukan suami istri berada di dalam kamar tempat penginapan,” kata Deni saat dikonfirmasi, Kamis, 21 April.

“Kita amankan dan didata sesuai identitas masing-masing,” sambungnya.

Deni mengatakan ke empat pasangan itu diberikan pengarahan lebih mendalam perihal aturan Perda no 8/2005. Tujuannya agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Selanjutnya, ke-4 pasangan langsung dipulangkan. Namun, kartu identitas ditahan dan pelanggar dibuatkan surat pernyataan yang nantinya baru bisa diambil setelah distempel RT/RW sesuai alamat yang bersangkutan.

"Kita berikan pemahaman agar mereka tidak mengulanginya lagi," tutup Deni.