Dengan Prosesi Hindu, Tahanan Narkotika Menikah di Polresta Denpasar, Setelahnya Mempelai Pria Masuk Sel Lagi
DOK Polresta Denpasar

Bagikan:

DENPASAR - Tahanan kasus narkoba titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Bawa Kartika menikahdengan kekasihnya Ni Ketut Purnami. 

Pernikahan dilangsungkan di lobi Mapolresta Denpasar. Turut hadir keluarga mempelai.

"Telah berlangsung pernikahan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Denpasar yang dititipkan di Rutan Polresta Denpasar, bernama I Wayan Bawa Kartika. Dia adalah tahanan kasus narkotika," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Senin, 18 April.

Pernikahan berlangsung dengan surat permohonan Kejari Denpasar, Nomor B /387/N.1.10/ Enz.2/04/2022 tanggal 14 April 2022, perihal permohonan pinjam tempat untuk melaksanakan pernikahan terdakwa  I Wayan Bawa Kartika.

Upacara pernikahan dilakukan secara agama Hindu. Setelah menikah tahanan dikawal kembali menuju Rutan Polresta Denpasar. 

"Polresta Denpasar memberikan fasilitas untuk melaksanakan pawiwahan atau pernikahan bagi tahanan Wayan Bawa Kartika yang saat ini perkaranya dalam proses tahap dua dan bersatus tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar. Namun penahanannya dititip di Rutan Polresta Denpasar. Kegiatan pawiwahan sudah direncanakan jauh hari, namun pihak laki-laki tersangkut tindak pidana narkotika," imbuhnya.

"Selesai kegiatan pawiwahan, pihak laki-laki kembali ke Rutan Polresta Denpasar dan pihak mempelai perempuan kembali ke rumahnya," ujar Kapolresta Denpasar.

Tersangka  I Wayan Bawa Kartika (34) asal Desa Babakan, Kabupaten Gianyar, Bali ditangkap pada 3 Desember 2021. Dari pelaku diamankan barang bukti sabu dan ekstasi.

"Kita berikan fasilitas ini, karena ini hak mereka, hak dari tahanan dan seluruh warga untuk melakukan pernikahan. Jadi, kita berikan fasilitas," ujarnya.