JAKARTA - Pemerintah, melalui Kementrian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Biaya tersebut lebih tinggi dari tahun 2020, yakni sebesar Rp35 juta. Terkait kenaikan tersebut, berikut kata Sekjen DPP AMPHURI Farid Aljawi saat diwawancara VOI via daring, Kamis, 14 April. Simak videonya berikut ini.
VIDEO: Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp39,8 Juta, Murah atau Mahal? Ini Tanggapan AMPHURI
15 April 2022, 21:01 | Tim Redaksi