Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung meminta mahasiswa dan masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi dalam unjuk rasa damai pada Rabu, 13 April, agar mematuhi aturan yang berlaku.

"Diharapkan adik-adik mahasiswa bisa lebih tertib, dengan menggunakan pakaian almamater dan juga menggunakan kartu tanda mahasiswa serta menyepakati batas waktu kegiatan aksi unjuk rasa berlangsung, sesuai UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan tujuan agar penyampaian aksi unjuk rasa damai dan tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad  dikutip Antara, Selasa, 12 April.

Tidak hanya kepada mahasiswa, Polda Lampung juga mengingatkan kepada personel yang terlibat dalam pasukan pengamanan aksi unjuk rasa untuk tidak membawa senjata api saat bertugas dan bersikap humanis.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada kita semua khususnya pasukan pengamanan agar tidak membawa senjata api dalam bertugas mengamankan aksi unjuk rasa apalagi di Lampung," kata dia.

"Saya juga mengimbau kepada para awak media yang meliput menggunakan identitas lengkap sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga rekan awak media dalam bertugas dapat terlindungi," kata dia.

Sebelumnya, Polda Lampung meminta mahasiswa khususnya di Lampung agar menyampaikan aspirasinya dengan santun, bermusyawarah, dan mufakat.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang terkenal dalam demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam aksi mahasiswa, kebebasan pendapat tentunya diminta saling menghormati dan menghargai.

Selain itu, mahasiswa diharapkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan secara ketat, sehingga tidak terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di tengah pandemi.