JAKARTA - Seorang wanita Muslim, Rana Elasmar (32) yang sedang hamil mendapatkan serangan Islamofobia dari seorang pria bernama Stipe Lozina (44). Lozina meninju dan menginjak perempuan itu di Sydney. Akibat perbuatannya, Lozina dihukum penjara selama 3 tahun.
Melansir BBC, Kamis, 1 Oktober, saat peristiwa itu terjadi, Elasmar yang hamil 38 minggu sedang bersama teman-temannya di sebuah kafe pada November tahun lalu.
Lozina masuk ke kafe dan mendekati meja mereka, untuk meminta uang. Ketika ditolak, dia langsung menyerang Elasmar yang dipicu prasangka agama.
Jaksa penuntut mengatakan, Lozina berteriak, "kalian Muslim menghancurkan ibuku" sebelum membungkuk dan meninju Elasmar ke tanah.
Lozina memukul Elasmar 14 kali dan menginjak bagian belakang kepalanya sebelum pelanggan lain berhasil menariknya.
Serangan Lozina terekam kamera keamanan. Video itu menimbulkan kemarahan publik di Australia.
Hukuman hakim Christopher Craigie sebelumnya menggambarkannya sebagai serangan "jahat dan menyedihkan" dari seorang pria yang "jelas tidak sehat".
"Serangan itu sangat berpotensi menyebabkan luka yang sangat serius bagi korban dan anaknya yang belum lahir," katanya, Kamis, 1 Oktober.
Elasmar mengatakan kepada pengadilan pada bulan September, dia merasa menjadi sasaran karena agamanya. Dia khawatir nyawa bayinya, dan dirinya sendiri.
"Jika tidak ada yang campur tangan, saya bisa saja terbunuh," katanya.
"Saya membuat keputusan sadar untuk menjauhkan perut saya dari pukulannya. Saya ingin melindungi bayi saya."
Akibat serangan ini, dia menderita luka ringan. Tiga minggu kemudian, dia melahirkan anak laki-laki.
Tapi, pengadilan mendengar, dia menderita trauma sejak serangan itu. Dia juga ketakutan berada di depan umum dan menjelaskan serangan itu kepada keempat anaknya.
"Islamofobia harus diakhiri. Kekerasan terhadap perempuan harus dihentikan," katanya bulan lalu.
Lozina menolak bantuan hukum dan mewakili dirinya sendiri di pengadilan. Selama persidangannya, dia membuat banyak kata-kata kasar yang tidak koheren, lapor media Australia.
Hakim mencatat bahwa dia telah didiagnosis dengan skizofrenia dan memiliki "perjuangan jangka panjang dengan penyakit mental".
Dia akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada tahun 2022.