Bagikan:

BENGKULU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta petugas operator sekolah di daerah itu membuat laporan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara rutin sehingga bisa memantau kondisi masing-masing sekolah.

Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong Rezza Pakhlevie mengatakan, saat pelayanan yang diberikan pemerintah pusat semuanya sudah menggunakan tekhnologi dan tidak lagi dilakukan secara manual sehingga bisa dilakukan cepat dan dari mana saja.

"Kita minta seluruh operator yang ada di masing-masing sekolah untuk mengunggah kondisi sekolahnya masing-masing. Laporkan kondisinya yang sebenarnya, kalau tidak dilaporkan orang pusat tahunya sekolah-sekolah di Rejang Lebong kondisinya masih baik pada hal di lapangan sudah rusak," kata dia di Rejang Lebong, Antara, Rabu, 6 April.

Dia menjelaskan petugas operator pelaporan Dapodik ini adalah orang yang ditunjuk oleh pihak sekolah. Tugasnya melaporkan kondisi sekolah setiap bulannya. Dalam menjalankan tugasnya operator ini dilengkapi dengan peralatan pendukung.

"Peralatan dan sarana prasarananya di masing-masing sekolah sudah ada, paling kendalanya di jaringan internet namun ini bisa dilakukan dari tempat lain seperti dari desa lainnya yang sudah ada jaringan internet atau dari rumah petugas operator," terangnya.

Sementara itu, perbaikan sekolah yang mengalami kerusakan di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun ini akan dilakukan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan yang besarannya mencapai Rp20 miliar.

Dana DAK pendidikan ini, kata Rezza, jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan yang diterima pada 2021 lalu sebesar Rp12 miliar. Dana DAK 2022 ini dialokasikan untuk pembangunan fisik sebesar Rp15 miliar dan non fisik untuk pengadaan Rp5 miliar.

Dia menjelaskan DAK bidang pendidikan yang diterima daerah itu nantinya akan dialokasikan untuk kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan baik untuk sekolah tingkat SD dan SMP yang ada di wilayah itu.

"Sekolah-sekolah ini sebelumnya, mereka membuat laporan kondisi sekolah. Kalau sekolah yang tidak membuat laporan tidak bisa menerima bantuan ini walaupun kondisi sekolahnya layak untuk mendapatkannya," tambahnya.