ACEH BARAT - Sebanyak 25.421 anak yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
“Kartu Identitas Anak ini berfungsi sebagai kartu identitas bagi anak-anak berusia 0-5 tahun dan anak berusia lima hingga 16 tahun,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, Muhd Yani Effendy di Meulaboh, Antara, Senin, 4 April.
Ia menjelaskan KIA tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Pada kartu ini, kata dia, memuat sejumlah identitas anak, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama sang ayah atau kepala keluarga yang tercantum di dalam Kartu Keluarga (KK) sang anak.
Dia menjelaskan kartu tersebut juga melindungi anak dari tindak kejahatan, seperti perdagangan anak, bermanfaat sebagai kartu identitas untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, ketika anak dinyatakan sudah berusia dewasa atau 17 tahun.
“Selain berfungsi sebagai kartu identitas, KIA ini juga dapat digunakan sebagai syarat administrasi kependudukan, saat anak akan memasuki usia sekolah di jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) atau Sekolah Dasar,” kata Muhd Yani Effendy.
Sejak Januari hingga awal April 2022, tercatat sebanyak 600 anak di Kabupaten Aceh Barat sudah membuat kartu identitas.
Syarat untuk pembuatan KIA bagi seorang anak, kata dia, membawa fotokopi akta kelahiran, fotokopi KK, serta membawa satu lembar pas foto anak berukuran 3x4 jika seorang anak sudah berusia di atas lima tahun.
BACA JUGA:
“Kalau anak usia di bawah lima tahun tidak memuat foto di KIA, namun bagi yang usianya di atas lima tahun harus ada foto sang anak,” tuturnya.
Latar belakang foto anak di kartu identitas tersebut, berwarna merah untuk tahun lahir ganjil dan berwarna biru untuk tahun lahir di tahun genap.