KEPULAUAN SERIBU - Lurah Pulau Kelapa Kepulauan Seribu Irfan Damanhuri mendukung layanan vaksinasi COVID-19 pada malam hari untuk warga kelurahan setempat selama Ramadhan 1443 Hijriah.
"Apabila layanan vaksinasi tidak memungkinkan untuk siang hari, kami bisa laksanakan pada malam hari," ujar Irfan dalam keterangannya di Jakarta, Senin 4 April.
Irfan mengatakan pihaknya juga akan mensosialisasikan layanan vaksin malam hari tersebut agar antusias warga tetap tinggi dan seluruh petugas pelayanan vaksinasi sudah siap di lokasi.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2022, bahwa vaksinasi tidak membatalkan ibadah puasa.
Namun pelaksanaan vaksinasi pada malam hari tetap diperlukan, karena sesuai pandangan MUI bahwa vaksinasi pada siang hari dikhawatirkan dapat membahayakan bagi masyarakat yang berpuasa akibat kondisi fisik melemah.
"Layanan ini disiapkan untuk malam hari karena sesuai fatwa MUI pada siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," ujar Irfan dikutip Antara.
Irfan mengatakan saat ini pihaknya masih mempersiapkan teknis pelaksanaan vaksinasi malam hari yang akan diselenggarakan di Kelurahan Pulau Kelapa.
Hal itu dibahas bersama anggota Satuan Tugas COVID-19 Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara pada rapat teknis pelaksanaan vaksinasi pada malam hari .
Sehingga kelurahan belum bisa menentukan tanggal dimulainya pelaksanaan vaksinasi malam hari itu.