MUI: Vandalisme Musala di Tangerang Tidak Beradab
Sekjen MUI Anwar Abbas. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan aksi vandalisme di musala Darussalam, Pasar Kemis, Tangerang, Banten, Selasa, 29 September, sebagai tindakan yang tidak beradab.

"MUI sangat menyesalkan adanya tindakan yang tidak beradab dan tidak bertanggung jawab tersebut," kata Anwar saat dihubungi dari Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 30 September

Ia meminta aparat penegak hukum agar segera memproses kasus tersebut dan menindak pelaku sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, insiden vandalisme di musala Darussalam tersebut tidak boleh diacuhkan karena dapat memicu keresahan dan kegaduhan. Maka, perlu ketegasan dari para penegak hukum dalam memproses kasus itu.

Dengan kata lain, lanjut dia, jika pengusutan terhadap kasus tersebut tidak dilakukan secara adil dan tegas justru dapat menyulut amarah umat dan masyarakat. Tentu hal tersebut tidak boleh terjadi.

Diberitakan sebelumnya, aksi vandalisme di musala, Kabupaten Tangerang viral di media sosial. Polisi pun menangkap seorang pemuda berinisial S (18) yang merupakan pelaku vandalisme ini.

"Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada, alhamdulillah hanya beberapa jam setelah kita selidiki kita amankan 1 pelaku dengan inisial S di rumahnya," ucap Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu, 30 September.

Pelaku yang ditangkap itu merupakan warga sekitar tepatnya di Perumahan Villa Tangerang, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Rumah pelaku berjarak sekitar 50 meter dari musala tersebut.

Saat ini, polisi masih memeriksa pelaku untuk menggali motif di balik aksi vandalisme tersebut.

"Motif pelaku kita belum tahu, karena masih di dalami," kata dia

Sementara kondisi musala itu sudah dibersihkan kembali. Sehingga saat ini sudah bisa digunakan kembali untuk beribadah.

"Sudah bisa digunakan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi," tandas dia.