Padamkan Lampu 1 Jam Saat Earth Hour 2022, Pemprov DKI Klaim Berhasil Hemat Energi hingga Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
ILUSTRASI DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadaman lampu dalam peringatan Earth Hour 2022 pada 26 Maret selama satu jam. Hasilnya, pemadaman tersebut mempengaruhi tiga hal mulai dari menghemat energi, menghemat ekonomi, hingga menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Aksi ini telah kita laksanakan pada Sabtu, 26 Maret 2022. Dari hasil perhitungan PLN setelah dilakukannya pemadaman lampu, ternyata dapat memengaruhi tiga hal yaitu, penghematan energi, penghematan ekonomi, dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto yang dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 April.

Pemadaman lampu tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan penghematan energi. Asep mengatakan, berdasarkan tabel perhitungan PLN, tercatat bahwa hasil pemadaman lampu selama 1 (satu) jam dapat menghemat konsumsi listrik sebesar 171,55 MWh.

Selain itu, aksi ini juga menghemat ekonomi sebesar Rp247.837.924 dan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 160,23 ton karbon dioksida.

Asep mengatakan ada sejumlah gedung di Jakarta yang ikut dalam aksi pemadaman lampu tersebut. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu dalam rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon.

Dalam aturan ini, aksi pemadaman lampu dilakukan selama tiga kali dalam setahun yaitu saat Peringatan Aksi Lingkungan yang diselenggarakan pada Maret; peringatan Hari Bumi pada 22 April; dan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni.

"Sejumlah gedung milik swasta, seperti gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel, dan apartemen juga turut berpartisipasi dalam pelaksanaan aksi pemadaman lampu," ujar Asep.

Ada pun lokasi pemadaman lampu yang telah dilakukan, antara lain:

  1.  Seluruh bangunan atau gedung Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (kecuali rumah sakit, puskesmas, klinik, dan lain-lain)
  2. Jalan Protokol dan Jalan Arteri.
  3. Simbol Kota Jakarta (Gedung Balai Kota, Monumen Nasional dan air mancurnya, Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya, Bundaran Hotel Indonesia dan air mancurnya, Patung Pemuda dan air mancurnya, Patung Pahlawan, dan Patung Jenderal Sudirman).
  4. Jalan protokol dan Jalan Arteri pada 5 (lima) wilayah kota administrasi yang telah dilakukan pemadaman lampu sebagai berikut:

    - Jakarta Pusat: Jalan Sudirman (Dukuh Atas sampai dengan Jalan Gedung Sampurna Strategic), Jalan Thamrin; seputaran Jalan Merdeka kecuali Jalan Medan Merdeka Utara depan Istana Presiden), Jalan Gerbang Pemuda - Jalan Asia Afrika, Halaman Kantor Balai Kota, Komplek Kantor Walikota Jakarta Pusat.

    - Jakarta Utara: Jalan Yos Sudarso, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Komplek Kantor Walikota Jakarta Utara.

    - Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot, Jalan Kembangan Raya dan Komplek Kantor Walikota Jakarta Barat.

    - Jakarta Selatan: Jalan Prapanca Raya, Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman (Gedung Sampurna Strategic sampai dengan patung Pemuda), dan Komplek Kantor Walikota Jakarta Selatan.

    - Jakarta Timur: Jalan Dr. Sumarno, Jalan Raden Inten dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Timur.