Bagikan:

BANDUNG - Provinsi Jawa Barat resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Desa Wisata setelah ditetapkan dalam rapat paripurna antara Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil dan DPRD Jawa Barat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Benny Bachtiar mengatakan, dengan adanya perda tersebut Pemprov Jabar bisa memberikan bantuan dana bagi desa yang memiliki objek wisata.

"Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah," katanya di Bandung, Antara, Senin, 28 Maret.

Menurut Benny, perda itu penting mengingat Jabar kaya akan destinasi wisata. Pariwisata juga didapuk menjadi tulang punggung ekonomi Jabar saat ini.

"Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu karakteristik potensi pariwisata di Jawa Barat adalah adanya industri yang berbasis sumber daya lokal. Kondisi itu sangat ramah pada penyerapan sumber daya lokal yang sifatnya padat karya serta efektif dalam menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha di daerah.

Di Jawa Barat, kata Benny, ada beberapa desa wisata yang menjadi bagian dari rencana pembangunan kepariwisataan.

Di antaranya Desa Wisata Jelekong dan Desa Wisata Laksana di Kabupaten Bandung, Desa Wisata Cibeusi di Kabupaten Subang, Desa Wisata Cibuntu di Kabupaten Kuningan, serta Desa Wisata di sekitar Taman Nasional Bogor-Cianjur-Sukabumi.

Namun, kata dia, selama ini eksistensi beberapa desa wisata tersebut baru sebatas pada rencana pembangunan kepariwisataan lantaran daerah belum memiliki aturan untuk pengembangan desa wisata.

"Pemerintahan daerah pun belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana desa wisata ini diberdayakan," katanya.

Oleh karena itu, adanya Perda Desa Wisata ini diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata. Sehingga, akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa.

Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya, pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.

Kemudian, kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan.

Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan peraturan gubernur tersendiri.

"Untuk desa wisata yang berkembang dan maju akan difasilitasi oleh provinsi, dan untuk desa wisata dalam kategori maju dan mandiri akan difasilitasi oleh pemerintah pusat," katanya.