Istri Ruslan Buton Terdakwa Ujaran Kebencian Meninggal Dunia
Erna Yudhiana (44) saat menghadiri sidang praperadilan suaminya di PN Jaksel (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Istri Rulan Buton, Erna Yudhiana (44) meninggal dunia karena sakit. Istri terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian itu meningal pada Jumat, 25 September.

"Kondisi almarhumah menurun, hingga pukul 8.00 WIB sudah gawat dan pukul 9.00 WIB wafatnya," kata uasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun lewat pesan singkat dilansir Antara, Jakarta, Jumat, 25 September.

Toni menyebutkan jenazah istri Ruslan Buton akan dimakamkan hari ini di wilayah Bandung.

Erna Yudhiana sempat hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperjuangkan keadilan suaminya dengan mengajukan praperadilan pada Juli 2020.

Ia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dalam kondisi sakit sehingga harus menggunakan kursi roda.

Ruslan Buton tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara ujaran kebencian. Ruslan didakwa didakwa empat pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertama, Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketiga, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Keempat, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5).

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi, yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran l hoaks dan ujaran kebencian terkait rekaman yang isinya meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.