Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga memastikan materi daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

"Pemerintah memastikan bahwa dalam proses penyusunan DIM, materi muatan yang diatur tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena telah dilakukan proses harmonisasi," kata Menteri Bintang, dalam rapat kerja dengan Menteri PPPA, Mendagri, Mensos dan Menkumham, yang diikuti di Jakarta, Kamis 24 Maret.

Menurut dia, pemerintah melalui DIM, menitikberatkan pada upaya memberikan kepentingan yang terbaik bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya secara cepat, tepat dan komprehensif.

Untuk memastikan hal ini terwujud, katanya, maka prinsip penyelenggaraan layanan terpadu melalui mekanisme one stop services menjadi terobosan baru yang akan diperkuat pelaksanaannya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut dia, DIM akan memperkuat koordinasi antar-pemerintah, melalui kementerian/ lembaga terkait, pemerintah daerah dan masyarakat, termasuk lembaga layanan berbasis masyarakat dalam upaya pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban.

"DIM ini memastikan pentingnya pemenuhan hak korban, keluarga korban dan saksi, termasuk restitusi bagi korban," ujarnya dikutip Antara.

DIM, ujar dia, juga mencakup penguatan kapasitas SDM penyedia layanan dan aparat penegak hukum yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan layanan dan pendampingan korban dapat diberikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan sensitif gender.