Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Penyidik Polsekta Kedaton melimpahkan HM (28), guru yang jadi tersangka pencabulan terhadap siswinya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Bandarlampung.

Kapolsekta Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengatakan, pengambilalihan perkara oknum guru cabul lantaran Polsekta Kedaton tidak memiliki unit PPA.

"Sudah kita serahkan ke Polresta, tujuannya tentu akan lebih baik lagi dalam melakukan proses perkara tersebut," katanya dikutip Antara, Rabu, 23 Maret.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti berupa visum. Setelah lengkap, perkara dilimpahkan ke Polresta Bandarlampung.

Sebelumnya, tim Polsekta Kedaton, Bandarlampung, menangkap HM (28), guru honorer di salah satu sekolah SMPN Bandarlampung.

Tersangka melakukan aksi bjatnya tersebut di ruang kelas. Awalnya pelaku menghubungi korban untuk datang ke sekolah lantaran ada tugas milik korban yang belum selesai.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.