JAKARTA - Mantan terpidana korupsi melaporkan 11 jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Maluku Tenggara. Mereka dilaporkan melakukan pemalsuan dokumen perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon 6 tahun lalu.
Aziz Fidmatan mengatakan, pihaknya sudah melaporkan pihak-pihak terkait yang telah merugikannya kepada kepolisian sejak 27 Januari lalu.
"Terkait dengan dugaan surat perjanjian palsu yang digunakan oleh oknum jaksa dan hakim di dalam memutuskan perkara ini. Saya lakukan proses pidana terhadap pihak-pihak yang merugikan beta di dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Aziz Fidmatan, mantan ASN yang sebelumnya mengabdi di Pemerintah Kota Tual itu, di Ambon, Selasa 22 Maret seperti dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan 11 orang terlapor tersebut telah menggunakan surat perjanjian palsu penggunaan dana bantuan imbal swadaya unit sekolah baru (USB) SMA.
"Saya minta supaya pihak-pihak yang terlapor dari pihak jaksa ini segera diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi untuk menjelaskan dari mana dia memperoleh barang bukti ini yang merugikan pihak saya sendiri," terangnya.
Sebelumnya Aziz dipidanakan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas dasar alat bukti rekayasa alias palsu dalam perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual.
Dijelaskan pula di tingkat pengadilan negeri, dihukum 2 tahun. Jaksa lantas tidak puas ajukan banding, diputus 4 tahun. Selanjutnya, pihaknya kasasi ke Mahkamah Agung, diturunkan jadi 2 tahun.
Ia yakin surat perjanjian tersebut terbukti palsu karena sebelumnya menggunakan rujukan dari Surat Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi tertanggal 12 Oktober 2008 perihal Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tahun 2008.
BACA JUGA:
Selanjutnya oleh Wali Kota Tual dikeluarkan lembar disposisi tertanggal 14 Oktober 2008 yang memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga setempat untuk membentuk panitia yang diketuai Akib Hanubun dan Aziz Fidmatan sebagai bendahara dan disahkan dengan SK Wali Kota Tual tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (PP-USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual TA 2008 tertanggal 15 Oktober 2008.
Pada surat perintah pencairan dana (SP2D) yang palsu ini, kata dia, ditandatangani pada bulan Juni 2008. Namun, selama persidangan berlangsung tak ada satu pun dokumen pendukung yang mendasari penerbitan surat perjanjian ini.
"Malah sebaliknya isi dari SP2D ini mengacu pada berkas dokumen yang diterbitkan pada bulan September dan Oktober 2008," ujarnya.
Seperti di SP2D 27 Juni 2008 ini, Akib Hanubun tertulis sebagai ketua panitia. Padahal, yang bersangkutan baru diangkat sebagai ketua panitia pada bulan Oktober 2008.
Berdasarkan bukti yang di dalam fakta persidangan itu, menurut dia, dari PLT Dinas pendidikan dan kebudayaan, barang bukti ini tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, alias palsu.
"Yang benar adalah panitia menandatangani itu pada bulan Oktober 2008,” katanya.
Dengan sudah terlapornya 11 jaksa yang merugikan pihaknya, Aziz berharap pihak berwenang segera memproses laporan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tual-Maluku Tenggara Dicky Darmawan mengatakan bahwa laporan dari mantan ASN ini adalah hak penuh dan tindakan yang benar.
"Mengenai laporan yang bersangkutan ke Polda Maluku adalah tindakan yang benar karena negara kita adalah negara hukum dan merupakan hak hukum yang bersangkutan," kata Darmawan.
Dikatakan pula bahwa apa yang dilakukan Aziz ini adalah upaya-upaya hukum yang disiapkan oleh undang-undang.
Relevan atau tidak terkait dengan laporan Aziz ini dengan apa yang dilakukan Kejari, menurut dia, terpulang kepada yang bersangkutan yang sudah lakukan upaya-upaya hukum yang disiapkan oleh undang-undang.