Bagikan:

JAKARTA -Logo halal baru telah diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama. Penetapan label baru tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Logo halal baru tersebut menuai pro dan kontra. Bagi yang mendukung, logo tersebut memiliki disain dan bentuk yang mengadaptasi nilai-nilai Indonesia. Sementara yang kontra, menilai logo baru tersebut terlalu rumit dan tidak bisa dibaca jelas. Meski demikian, label halal yang baru, tetap akan disematkan pada produk-produk yang beredar dan sudah memiliki sertifikasi halal. Simak videonya berikut ini.