Bagikan:

JAMBI - Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi pada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jambi dalam kasus pemberian kredit perumahan yang diberikan kepada PT Jambi Anugerah Semesta ( PT JIS).

"Tim saat ini sedang melengkapi berkas penyidikan kasus fasilitas pemberian Kredit Yasa Griya ini BTN telah memberikan kepada PT Jambi Anugerah Semesta sejak 2017-2020 untuk membangun perumahan Villa Argenta Asri," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany di Jambi Jumat 18 Maret.

Dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejati Jambi menemukan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua pihak, dimana hingga saat ini pembangunan perumahan di Villa Argenta Asri belum selesai dikerjakan.

Para konsumen yang membeli perumahan juga sudah melakukan pembayaran, namun PT JIS hingga saat ini belum malakukan pembangunan.

"Kajati Jambi Sapta Subrata telah memerintah penyidik untuk memeriksa kasus tindak pidana korupsi pembangunan rumah Vila Argenta Asri tersebut dengan menunjuk enam orang jaksa penyidik yang diketuai Jaksa Utama Pratama Amran Lakoni," kata Lexy dikutip Antara.

Rencananya penyidik Kejati Jambi akan segera memanggil para saksi yang mengetahui pemberian kredit dan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang akan dipanggil secara bergiliran sejak hari ini hingga minggu depan yang terdiri dari pegawai BTN, developer dan notaris.

Pemeriksaan saksi untuk memastikan siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini,

"Kajati Jambi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) untuk memeriksa dugaan korupsi pemberian kredit pembangunan perumahan Vila Argenta Asri dan Jaksa yang ditunjuk enam orang dengan Ketua Tim Jaksa Utama Pratama Amran Lakoni," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany.