YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta tetap berupaya menekankan pemberian edukasi dan peningkatan kesadaran protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dan belum memprioritaskan pemberian sanksi yang mengarah ke pidana.
"Sampai sekarang yang kami lakukan masih fokus pada edukasi agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Jika ada pelanggaran, ya kami lakukan teguran," kata Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto dikutip Antara, Kamis, 17 Maret.
Bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang masih kerap ditemui, di antaranya tidak mengenakan masker atau tidak memakai masker dengan benar.
Menurut dia, petugas Satpol PP Kota Yogyakarta yang melakukan patroli selalu dibekali dengan masker yang akan diberikan kepada masyarakat atau wisatawan yang kedapatan tidak mengenakan masker.
"Dengan melakukan edukasi dan imbauan yang terus menerus, maka diharapkan akan terbangun kesadaran masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan," katanya.
Selain itu, Agus meminta pelaku usaha untuk segera melengkapi tempat usahanya dengan QR Code PeduliLindungi. "Masih banyak minimarket waralaba yang belum memilikinya. Alasannya karena seluruh perizinannya dilakukan dari pusat," katanya.
BACA JUGA:
Hal senada disampaikan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang mengatakan terus membangun kesadaran masyarakat untuk selalu disiplin memakai masker.
"Pemberian sanksi memang ditujukan untuk membangun kesadaran. Tetapi sanksi yang paling berat yang harus disadari masyarakat saat tidak menerapkan protokol kesehatan adalah potensi tertular dan menularkan penyakit. Itu yang harus dipahami," kata Haryadi.
Salah satu protokol kesehatan dasar yang harus dilakukan pada masa pandemi adalah disiplin mengenakan masker. "Masker ini sudah menjadi identitas. Cukup mudah untuk mengingatkan masyarakat karena terlihat jelas apabila mereka tidak mengenakan masker," katanya.
Karenanya, lanjut Haryadi, penegakan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat seharusnya tidak perlu lagi disertai dengan ancaman sanksi yang mengarah pidana tetapi diarahkan pada upaya membangun kesadaran masyarakat.
Pemerintah DIY memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan COVID-19 yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi diatur dalam dua tahap.
Sanksi pertama yang bisa diberikan adalah teguran lisan, denda administratif, atau kerja sosial. Jika pelanggar sudah melanggar untuk kedua kali maka akan langsung diproses pidana. Sanksi tersebut berlaku untuk penduduk DIY maupun luar DIY.