Bagikan:

MEDAN - Polda Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara insiden penjeweran yang dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terhadap pelatih biliar PON, Khairuddin Aritonang alias Choki. Alasannya, Choki sudah mencabut laporannya di Polda Sumut. 

Surat penetapan penghentian penyelidikan Choki bernomor S. Tap / 05.b / III /2022, dikeluarkan 4 Maret 2022 dan ditandatangani Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja. 

"Benar, yang bersangkutan mencabut laporannya tanggal 3 Maret 2022 kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis, 17 Maret.

Menurutnya, pencabutan laporan itu ditandai dengan surat pernyataan yang ditulis Choki.

"Membuat surat pernyataan pencabutan laporan pengaduan," sambungnya.

Selain itu, Choki juga mencabut semua keterangannya saat pemeriksaan. Dengan pencabutan laporan, kasus ini pun dihentikan. 

"Pelapor mencabut pengaduannya dan kita hentikan laporannya," ujarnya.