JAKARTA - Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan tersangka satu orang berinisial KGS MMS. Dia adalah pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus Palembang.
“Penyidik Koneksitas telah melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap KGS MMS selaku penyedia lahan rumah prajurit di wilayah Nagrek dan Gandus Palembang. Status tersangka telah ditetapkan 23 Februari 2022,” kata Ketut, Rabu 16 Maret dikutip dari Antara.
Menurut dia, tersangka KGS MMS beberapa kali berpindah tempat. Jadi penyidik membuntuti tersangka dari Jakarta, hingga akhirnya bisa ditangkap Selasa (15/3) malam di wilayah Bandung.
"Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Ketut.
Peran tersangka dalam perkara ini adalah penyedia lahan perumahan prajurit di Nagrek, Jawa Barat seluas 40 hektare (ha) dengan nilai Rp32 miliar. Namun hanya terealisasi 17,8 hektare. Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang seluas 40 hektare dengan nilai Rp41,8 miliar, tidak ada terealisasi atau fiktif.
Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp51 miliar.
“Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sekitar Rp51 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, penyidik koneksitas telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi TWP-AD. Keduanya adalah Brigadir Jenderal YAK dan Direktur Utama Griya Sari harta berinisial NPP. Menurut Ketut, perkara yang menjerat KGS MMS berbeda dengan Brigjen YAK dan NPP.
Brigjen YAK dan NPP ditersangkakan terkait penempatan investasi dana TWP-AD, sedangkan KGS MMS menjadi tersangka terkait pembangunan perumahan prajurit.