Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Lintas Negara, 22 Tersangka Warga China
Foto rilis para tersangka di Bareskrim (Rizki AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan lintas negara yang melibatkan warga negera asing (WNA). Total, 26 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dittipidum Bareskrim Polri kemarin hari Senin berhasil mengamankan 26 pelaku penipuan lintas negara," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa, 15 Maret.

Puluhan tersangka itu 22 di antaranya merupakan WNA asal China dan 4 asal Taiwan. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

"Dari hasil penyelidikan dilakukan penindakan kemarin, itu berawal dari 1 buah rumah di beralamat klaster melodi 5 No 19 PIK, Penjaringan, Jakarta utara. Di TKP tersebut, tim pidum berhasil mengamankan 6 tersangka," kata Andi.

"Kemudian berkembang lagi di TKP ke 2, yaitu di perumahan harmoni 5 PIK 2, kami berhasil mengamankan 1 orang. Kemudian berkembang lagi ke TKP 3, yaitu di Jalan Pluit Utara Raya Nomor 36, Penjaringan, Jakarta Utara berhasil lagi diamankan 4 orang dan yang terakhir dikembangkan ke perumahan citra grand kawasan nusa 2 blok d2 no. 10, rt 02 RW 11, Jatikarya, Kota Bekasi. Dari TKP 4, diamankan 15 orang," sambungnya.

Dalam kasus ini, modus yang digunakan tersangka melalui sambungan telepon. Di mana, korbannya pun merupakan WNA asal China yang tercatat mencapai 350 orang.

"Mereka membuat seolah-olah menjadi operating center, kemudian mereka bertugas mencari nomor handphone dan mengidentifikasi calon korban, kemudian menghubungi baik melalui jaringan seluler atau WA, mengaku sebagai polisi China dan menyebarkan berita bohong," kata Andi.

"Kemudian korban terkait suatu perkara di kepolisian China. Kemudian diminta untuk mengubungi polisi China dengan nomor telpon tertentu yang sudah ditetapkan oleh mereka yang seolah-olah mereka jadikan sebagai call center," sambungnya.

Dengan telah ditangkapnya puluhan tersangka, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Sebab, kemungkinan besar mereka bakal dideportasi.

"Oleh karena itu, mengingat kemungkinan hambatan yang akan dihadapi penyidik, kemudian kami bekerja sama dengan teman-teman yang ada di Imigrasi. Sementara ini kita limpahkan ke imigrasi untuk penanganan lebih lanjut di imigrasi," kata Andi.