Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau seluruh jajaran kejaksaan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara tepat waktu yang jatuh tempo pada 31 Maret 2022.

Imbauan ini disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo beserta jajaran di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 14 Maret.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, marilah kita laporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tepat waktu dengan e-filing. Pajak Kuat, Indonesia Maju," ujar Burhanuddin dikutip dari keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin menyampaikan peran penting seluruh wajib pajak melaporkan SPT tahunan karena pajak berkontribusi mendukung pembangunan nasional.

Ia mengatakan bahwa pajak yang merupakan sumber terbesar pendapatan negara turut berperan dalam keberhasilan kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel.

Menurut dia, pelaporan SPT tahunan kali ini menjadi mudah dengan inovasi yang dilakukan Dirjen Pajak, yakni lewat e-filling yang bisa digunakan di mana pun dan kapan pun.

"Saya harap dengan adanya kemudahan tersebut, sosialisasi, serta publikasi dari para pimpinan lembaga negara dapat meningkatkan minat dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahun 2021 demi kemajuan bangsa," ujarnya.

Kejaksaan Agung terus bersinergi dengan Kementerian Keuangan dalam upaya menyosialisasikan pentingnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak, termasuk memberikan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban terhadap pajak.

Burhanuddin bersama Wakil Jaksa AGung dan para pimpinan madya yang terdiri atas para jaksa agung muda, kepala pusat penerangan hukum dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara daring lewat e-filling.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya penyampaian SPT tahunan PPh, Direktorat Jenderal Pajak perlu mengintensifkan publikasi kepatuhan perpajakan melalui penyelenggaraan kegiatan penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi oleh para pimpinan lembaga negara sehingga harapannya mampu memberikan pengaruh positif bagi para wajib pajak di seluruh Indonesia.

"Sebagai panutan bagi masyarakat, kami mengharap para pimpinan lembaga negara dapat menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022," kata Suryo.

Pelaporan SPT tahunan PPh dapat dilaporkan gunakan aplikasi e-filing, yaitu suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang sangat mudah, cepat, dan aman serta dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja.

Suryo berharap pimpinan lembaga negara berkenan untuk memublikasikan kegiatan penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi, waktu pelaksanaan publikasi menyesuaikan dengan jadwal kegiatan para pimpinan lembaga negara.