Bagikan:

JAKARTA - Berhati-hatilah dengan Asisten Rumah Tangga yang sedang menjaga anak mu. Jangan percaya 100 persen.

Ada seorang ART yang kini dipenjara 9 bulan bulan karena menganiaya bayi majikannya. Bayinya masih berusia dua tahun. Tapi sudah mendapat kekerasan selayaknya orang dewasa.

Bayi itu dipukul pakai popok. Belum puas, tamparan, pukulan dan tendangan mendarat ke punggung bayi berjenis kelamin laki-laki hingga menyebabkan memar.

Jangan dulu emosi. Kejadian ini bukan terjadi di Indonesia, tapi di Singapura.

Dikutip dari Channel News Asia, Rabu 9 Maret, May Than Oo (30 tahun) kebangsaan Myanmar mengakui kesalahannya atas satu tuduhan penganiayaan di bawah Undang-Undang Anak dan Orang Muda. Dia dipenjara selama sembilan bulan, hukuman yang dituntut oleh jaksa.

Dia awalnya dipekerjakan untuk mengurusi rumah sambil merawat tiga orang anak.

Sekitar pukul 20.15 waktu Singapura, 15 Juni 2021, May Than Oosedang melipat pakaian di kamar tidur korban. Saat itu dia mencium bau busuk. Dia melihat balita itu BAB terkena popoknya hingga tercecer di tangan dan mainannya.

May Than Oo marah dan memarahi bayi itu. Lalu ditampar wajahnya beberapa kali hingga bayi itu jatuh. Anak laki-laki itu menangis.

Namun May Than Oo bukannya malah diam. Malah terus memukulinya beberapa kali. Pertama dengan popok baru kemudian dengan handuk.

May Than Oo kemudian menyuruh anak laki-laki itu pergi ke kamar mandi. Dia berdiri, tetapi ketika dia mulai berjalan ke arah yang salah, May Than Oo semakin marah.

Dengan handuk, May Than Oo memukul wajah bayi itu sekali. Lalu dipukul lagi dengan tangan kanannya hingga terjatuh. Ketika itulah May Than Oo menendangnya sekali dengan kaki kanannya.

Wanita itu kemudian membawa balita itu ke kamar mandi, mendorongnya masuk dan kemudian menggunakan gantungan baju untuk memukul punggungnya dua kali.

Orang tua anak tersebut tidak berada di rumah saat kejadian.

Dokumen pengadilan tidak merinci bagaimana kasus itu terungkap, tetapi mengatakan bahwa orang tua bocah itu membawanya ke rumah sakit pada 18 Juni, dan polisi diberitahu tentang kasus pelecehan anak pada hari itu.

Sebuah laporan medis oleh rumah sakit mencatat dua memar berukuran sekitar 1 cm kali 3 cm dan 1 cm kali 7 cm di punggung korban.

Perlakuan buruk terdakwa terhadap bocah itu sebagian ditangkap oleh kamera di rumah.