Sambut Baik Pemekaran Pegunungan Tengah Papua, Bupati Lanny Jaya: Jangan Saling Curiga
Befa Yigibalom bertemu Ketua Panja RUU Provinsi Pegunungan Tengah, Papua Willi Aditia di Gedung DPR, Rabu 9 Maret. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Pusat berencana untuk melakukan pemekaran pemekaran wilayah Papua Pegunungan Tengah. Bupati Lanny Jaya, Befa Yigibalom, menyambut baik rencana yang bakal direalisasikan pemerintah itu.

"Hari ini saya dengan beberapa bupati asosiasi terutama Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, bertemu Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan perihal menanyakan perkembangan Rancangan UU Pemekaran Provinsi, terutama Provinsi Papua Pegunungan Tengah," kata Befa dalam keterangan tertulisnya, Rabu 9 Maret malam, dikutip dari Antara.

Menurut Befa, dari informasi yang diterima pihaknya, tidak lama lagi RUU tersebut akan disahkan di mana akan ada sidang paripurna dan dilanjutkan persidangan berikutnya di DPR.

"Dalam tahun ini diperkirakan Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan terlahir bersama provinsi lainnya di Bumi Cenderawasih," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk itu semua intelektual di Papua terutama di Pegunungan Tengah Papua diharapkan merapatkan barisan dan menyambut Provinsi Papua Pegunungan Tengah, adapun pro dan kontra boleh saja, namun harus dilakukan pengkajian sebaik-baiknya.

"Sebagai warga yang baik, hindari semua pikiran negatif dan sambut hal ini dengan baik pula," harapnya.

Dia menambahkan, hadirnya provinsi baru harus dilihat dari kerangka yang lebih luas, oleh karena itu tidak boleh berpikir sempit, saling mencurigai atau mengkambinghitamkan dan sebagainya.

"Namun, harus dilihat dengan kacamata baik bahwa Pemerintah Pusat memberikan pemekaran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan kebijakan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) sejak tahun 2014 hingga kini. Kendati demikian, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 2/2021 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua justru mengamanatkan pembentukan daerah baru di wilayah Papua.

Dimana rencananya akan ada tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur pemekaran DOB di Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Tengah, RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dan RUU Provinsi Papua Selatan.