Kemensos Terbitkan Juknis Percepatan Pencairan Bansos
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Sosial menerbitkan petunjuk teknis (juknis) percepatan pencairan bantuan sosial (bansos) untuk memberikan payung hukum bagi Program Sembako yang disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.

Ada pun juknis tersebut Mensos adalah Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 26/9/SK/HK.01/02/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako Periode Januari Februari Maret 2022.

"Kerja sama dengan PT Pos diharapkan mempercepat penyaluran Program Sembako bulan Januari, Februari dan Maret," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dikutip Antara dari keterangan tertulis, Selasa, 8 Maret.

Juknis tersebut diterbitkan atas arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas 15 Februari 2022, agar dilakukan percepatan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako.

Selain sebagai payung hukum juknis tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos.

Mensos Risma menekankan bansos merupakan bentuk upaya serius pemerintah mempercepat penanganan kemiskinan dan turut serta mendorong pemulihan ekonomi yang tengah gencar dilakukan pemerintah. Selain bansos, Kemensos juga memberikan bantuan kewirausahaan dan melakukan inovasi dalam penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas.

"Bansos diberikan agar dapat menekan pengeluaran para penerima bantuan. Kemudian kita berikan juga bantuan kewirausahaan agar mereka bisa meningkatkan kapasitas keuangannya," kata Mensos Risma.

Dengan payung hukum yang ada, salur bansos selama dilakukan lebih akseleratif. Dalam waktu kurang dari sepekan terakhir masa reses, DPR Komisi VIII bersama Kemensos menyalurkan salur bansos dilakukan di beberapa daerah.

Nilai bantuan beragam nilainya untuk setiap daerah misalnya bantuan untuk Kabupaten Pangkep sebesar Rp32.093.075.000, Kabupaten Kendal sebesar Rp65.219.935.000, Kabupaten Ngawi sebesar Rp83.822.244.500, Kabupaten Magetan sebesar Rp. 47.338.525.000, dan di Provinsi Gorontalo sebesar Rp12.597.345.000.