Bagikan:

NTB - Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Sampe, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Dari hasil penelitian jaksa, berkas-nya dinyatakan lengkap," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Senin.

Tindak lanjut dari pernyataan jaksa tersebut, jelas Ekawana, penyidik mengagendakan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum.

"Dalam waktu dekat kita akan tahap dua, limpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," ujarnya.

Pelimpahan ini pun akan dilakukan bersamaan dengan pemberitahuan kepada tersangka, yakni Mantan Kepala Desa Sampe berinisial SW, yang kini belum dilakukan penahanan.

"Nanti akan kita undang hadir untuk tahap dua," ucap dia.

Dalam kasus ini, SW ditetapkan sebagai tersangka perihal dana desa tahun 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Dari anggaran Rp1,6 miliar, muncul angka yang tidak jelas penggunaannya sekitar Rp400 juta. Angka tersebut kemudian menjadi kerugian negara berdasarkan hasil temuan Inspektorat Sumbawa.

"Sempat pada saat masih berproses di APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah), diminta untuk ganti, namun tidak ada itikad baik. Makanya persoalannya diteruskan ke kami dan berproses secara hukum," kata Ekawana.