Ini Hukuman untuk Pengendara Supermoto Penerobos Jalan Tol Layang Pulo Gebang yang Viral
Kendaraan Supermoto sebagai bukti tilang dan diamankan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (6/3). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 21 pengendara supermoto yang menerobos jalan tol Pulo Gebang-Kelapa Gading, beberapa waktu lalu, akhirnya mendapatkan sanksi tilang dari Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, para pengedara supermoto ini dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Hukumannya adalah pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Dia menambahkan, sebanyak 21 kendaraan supermotor berbagai merek tersebut masih ditahan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Penahanan kendaraan itu sebagai alat bukti tilang.

"Kami sudah melaksanakan penindakan dengan tilang," ujar Jamal, sebagaimana dilansir Antara.

"Sementara prosedur penegakan hukum kendaraan kami tahan. Kami amankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," lanjutnya.

Jamal mengungkapkan, ada 28 orang yang terlibat dalam kejadian tersebut. Namun kendaraan yang disita hanya 21 unit, karena ada beberapa orang yang berboncengan.

Para pengendara tersebut juga diberikan pembinaan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Mereka juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakannya.

"Yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan dari teman-teman klub sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama," ujar Jamal.

Pada kesempatan yang sama, para rombongan pengendara yang tergabung dalam klub Supermoto Otomotif Jabodetabek tersebut mengakui kesalahan mereka dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

"Kami meminta maaf atas ketidaknyamanannya, berita tersebut itu benar adanya, kami yang masuk jalan tol dan kami tidak mengetahui kalau itu jalan tol karena kondisi malam dan tidak membaca plang," kata Reza, selaku perwakilan dari Supermoto Otomotif Jabodetabek.

Seperti diketahui, momen rombongan supermoto yang menerobos masuk ke jalan tol mendadak viral di berbagai akun media sosial Instagram, salah satu adalah akun @merekamjakarta. Aksi ini terjadi pada 26 Februari lalu.

"Rombongan pengendara supermoto melintasi Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu, 26 Februari 202, sekitar pukul 03.00 WIB. Rombongan pengendara supermoto tersebut diduga menerobos masuk melalui pintu tol dekat pertigaan Pasar Cakung, Jakarta Timur," demikian narasi yang menyertai unggahan tersebut.