JAKARTA - Asesmen kompetensi dan kepribadian ditujukan untuk ukur kemampuan setiap calon hakim agung, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) RI Siti Nurdjanah.
Siti Nurdjanah menyebutkan asesmen ini terdiri atas 12 kompetensi. Sebanyak 12 kompetensi tersebut terdiri atas integritas, profesionalisme, manajemen diri, kerja sama, komunikasi efektif, perencanaan dan pengorganisasian.
Berikutnya kepemimpinan, pemahaman global, wawasan teknis hukum, manajemen perkara, penalaran hukum dan pembuatan putusan yudisial, serta wawasan kebangsaan dan kenegarawanan.
Untuk asesor asesmen diketahui berlatarbelakang psikolog dan asesor substantif yaitu hakim agung yang ditugaskan oleh Mahkamah Agung (MA), mantan hakim agung serta pakar hukum.
Di samping itu kata Nurdjanah, untuk memperkaya penilaian kompetensi teknis para calon, tahun ini KY juga melibatkan para guru besar hukum untuk mewawancarai secara teknis.
Asesmen kompetensi dan kepribadian seleksi calon hakim agung diikuti oleh 55 peserta yang terdiri atas 36 orang dari kamar pidana, lima dari kamar perdata, enam orang dari kamar agama, dan delapan orang dari kamar tata usaha negara khusus pajak.
BACA JUGA:
"Dari 55 orang calon hakim agung, 43 orang di antaranya berasal dari jalur karier dan 12 orang dari jalur nonkarier," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 3 Maret.
Asesmen kompetensi dan kepribadian yang diadakan 1 hingga 11 Maret 2022 tersebut masih menggunakan metode daring atau sama dengan penyelenggaraan pada tahun 2020 dan 2021 karena masih dalam situasi pandemi COVID-19.
"Peserta dibagi dalam beberapa kelas virtual dan akan menjalani simulasi kerja sebagai hakim agung," katanya.