Bagikan:

KENDARI - Dua mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) yang merupakan ayah dan anak bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar 4 tahun. Asrun dan Adriatma menjalani hukuman penjara setelah hakim Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menyatakan keduanya terbukti korupsi.

Asrun dan Adriatman bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dikutip Antara politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Ketua DPRD Sultra H Abdurrahman Saleh turut hadir dan memberi selamat kepada Asrun yang hari ini telah dinyatakan bebas.

Kerabat dekat yang menjemput langsung di Lapas Kendari, di antaranya Hj Sri Yastin (istri), dr Hj Siska Karina Imran (menantu), dan H Alamsya Lotunani (mantan Sekda Kota Kendari) serta beberapa kerabat dan keluarga lainnya.

"Selamat buat Pak Asrun, dan juga keluarga besar beliau yang hari telah bebas murni dari hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Sekali lagi selamat buat beliau," kata Abdurrahman Saleh, Selasa 1 Maret.

Asrun menyatakan merasa haru sekaligus gembira saat keluar dari pintu Lapas Kendari dengan mengenakan baju batik dan celana gelap dan kopiah hitam sebagai ciri khas yang biasa digunakan mantan Wali Kota dua periode dari 2007-2012 dan 2012-2017 itu.

Asrun saat ditemui wartawan sebelum bebas, Minggu 27 Februari, menyatakan bersyukur selama dirinya menjalani hukuman adalah lebih banyak meluangkan waktu untuk beribadah kepada Sang Khalik.