Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kedua menteri tersebut diminta untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan JHT. Mensesneg Pratikno mengatakan, perintah itu disampaikan Jokowi setelah memanggil Airlangga dan Ida pada Senin (21/2). Hal tersebut disampaikan Pratikno dari keterangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2). Simak video lengkapnya berikut ini.