BKSD Jawa Timur Tangkap Penjual 6 Satwa Dilindungi
Penangkapan penjualan hewan dilindungi (Foto: Humas BKSDA)

Bagikan:

JAKARTA - Balai Besar Konsrvasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang penjual hewan. Dari penangkapan itu, enam hewan dilindungi berhasil diselamatkan.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo BBKSDA Jawa Timur, Mamat Ruhimat mengatakan, penjual satwa dilindungi berinisial MA ditangkap di Perumahan Griyasanta, Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.

"(Hewan yang diselamatkan) Satu binturong besar, dua cendrawasih kuning, dua kakatua jambul kuning, satu kasuari yang masih kecil," ucap Mamat dalam keterangannya, Sabtu, 12 September.

Penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi ini bermula ketika adanya informasi perhal tersebut. Kemudian informasi itu ditelusuri hingga akhirnya ditindaklanjuti dengan menggandeng Kepolisian dari Polsek Lowokwaru Kota Malang dan Balai Gakum Jabalnusra dan Profauna Indonesia.

"Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke kantor Polsek Lowokwaru Kota Malang untuk proses penyidikan," kata Mamat.

Sementara untuk enam satwa yang ditemukan bakal dibawa ke Sidoarjo. Satwa-satwa itu akan diperiksa kondisinya untuk memastikan bisa tidaknya dilepas liarkan kembali.

"Rencana malam ini barang bukti satwa akan kami evakuasi ke kandang Transit Balai Besar KSDA Jawa Timur di Sidoarjo," tandas dia.

Dalam kesempatan ini dia mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Lowokwaru Kota Malang. "Untuk penyidikan kami serahkan kepada Polsek Lowokwaru Kota Malang," ujar dia.

Terkait