Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Hasyim Asyari menyampaikan sejumlah pesan yang perlu dilakukan Anggota KPU periode 2022-2027 dalam mengemban tugasnya nanti.

Diketahui, masa jabatan Hasyim dan enam Anggota KPU 2017-2022 lainnya akan habis pada 11 April 2022. Selanjutnya, 7 Anggota KPU 2022-2027, termasuk Hasyim yang kembali terpilih, akan melanjutkan kerja penyelenggara pemilu.

Hasyim meminta Anggota KPU 2022-2027 untuk menerima memori kolektif dengan Anggota KPU 2017-2022 dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada 2020.

Lalu, Anggota KPU 2022-2027 diminta melakukan konsolidasi internal untuk memperkuat kelembagaan KPU dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024.

"Konsolidasi internal ini mengidentifikasi problematika dan memperkuat kelembagaan KPU, termasuk di dalamnya SDM, keuangan/anggaran, sarana kantor dan gudang, serta IT kepemiluan," kata Hasyim dalam keteranganya, Minggu, 20 Februari.

Kemudian, Anggota KPU 2022-2027 perlu mempercepat pembentukan peraturan PKPU, mulai dari tahapan pemilu, pendaftaran partai politik, pendataan pemilih, pembentukan dapil, hingga pencalonan.

Yang tak kalah penting, Hasyim menyebut Anggota KPU 2022-2027 perlu menyiapkan strategi antisipasi musibah atau kecelakaan kerja badan adhoc penyelenggara pemilu seperti KPPS, PPS, PPK, dan Pantarlih.

"Strategi dapat dilakukan sebagaimana penyelenggaraan Pilkada 2020 seperti menetapkan syarat batasan usia maksimal 50, perketat syarat kesehatan, diutamakan yang sudah vaksin dua dosis, dan harus sudah melakukan swab dengan hasil negatif COVID-19 sebelum melaksanakan tugas," jelas Hasyim.

Diketahui, rapat Paripurna DPR mengumumkan tujuh nama anggota KPU dan lima anggota Bawaslu terpilih periode 2022-2027. Ke-12 nama tersebut merupakan hasil fit and proper test yang digelar Komisi II DPR pada 14-16 Februari.

Terdapat 7 Anggota KPU terpilih, yakni Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.