Bagikan:

BADUNG - Tiga warga negara asing yang terlibat pengeroyokan di Kuta Utara, Badung, Bali dideportasi dari Pulau Dewata.

Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sudah mendeportasi tiga warga asing tersebut.

"Atas kasus aksi kekerasan yakni pengeroyokan yang melibatkan WNA di Bali, akhirnya pihak rudenim mendeportasi tiga orang yang terlibat di dalamnya," kata Jamaruli, di Denpasar, Bali, Jumat, 18 Februari.

Tiga bule yang dideportasi yakni ID (38) dan VK (30) asal Ukraina. Sedangkan satu orang berinisial AT merupakan warga negara Rusia

"Dari keempat WNA, salah satu di antaranya OZ belum dilakukan pendeportasian saat ini. (Karena), terdapat komunikasi antara yang bersangkutan dengan pihak kuasa hukum. (Tapi), akan melakukan upaya yang maksimal agar proses deportasi OZ tidak mengalami hambatan," imbuhnya.

Jamaruli mengatakan ketiga WNA itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 75, Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan Pasal 99 jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6, tahun 2011 tentang Keimigrasian diatur kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan paling singkat selama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

 "Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya" ujar Jamaruli.