Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Interpol mengungkap kasus penjualan alat hacking. Di mana, alat itu digunakan untuk meretas akun aplikasi startup internasional.

"Berkerja sama dengan FBI dan Interpol berhasil mengungkap pelaku penjualan hacking tools yang digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional," ujar Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam keterangannya, Jumat, 18 Februari.

Tersangka dalam kasus ini berinisial RNS (21). Dia ditangkap di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik penjualan alat peretasan ini dilakukan tersangka melalui website. Di mana, transaksinya pun menggunakan uang digital

"Bertransaksi menggunakan bitcoin," katanya.

Bahkan, alat peretasan ini telah digunakan terhadap 70 ribu akun yang tersebar di seluruh dunia. Selain itu, akibat aksi dari tersangka ini menyebabkan kerugian mencapai puluhan miliar.

"Puluhan ribu akun yang tersebar di 43 negara beberapa diantaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, USA, dan Inggris. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini sudah menembus angka Rp31 milyar," kata Asep

Dalam kasus ini, tersangka RNS dipersangkakan dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di mana, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun.