Ibu Menaker Ida Fauziyah, Buruh di Kepri Tolak Permenaker, Tak Mungkin Usia 56 Tahun Baru Cairkan JHT
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin (Foto: ANTARA)

Bagikan:

TANJUNGPINANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin mengaku menerima banyak keluhan, masukan, dan saran dari kelompok pekerja atau buruh terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

"Saya banyak terima telepon pengaduan dari berbagai pihak, terutama para pekerja industri. Mereka mengeluh dan merasa dirugikan dengan adanya Permenaker tersebut," kata Wahyudin di Tanjungpinang, Antara, Kamis, 17 Februari.

Dia menyebut mayoritas pekerja di sektor industri, khususnya di Kota Batam, menolak Permenaker yang diundangkan pada 4 Februari 2022 tersebut. Pada Pasal 2 Permenaker tersebut dijelaskan terkait manfaat JHT akan dibayarkan pada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakarjaan atau BP Jamsostek jika peserta jaminan berusia 56 tahun.

"Banyak yang menolak, karena ketika mereka putus kontrak dan tidak bekerja lagi, maka harus menunggu usia 56 tahun baru bisa JHT dicairkan," katanya.

Sementara itu, lanjutnya, tenaga kerja industri di Batam rata-rata berusia produktif 30-40 tahun. Dampak pandemi COVID-19 juga memicu cukup banyak pekerja industri yang putus kontrak dan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). "Situasi sedang sulit, jangan sampai justru dipersulit lagi oleh Pemerintah," pintanya.

Dia berharap Pemerintah meninjau ulang Permenaker tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan sebelumnya, yaitu dana JHT bisa dicairkan sebulan setelah berakhir masa kerja.

"Harapan kami dibatalkan saja, kalau urusan dana hari tua, saya yakin mereka sudah mempersiapkannya, entah itu buka usaha kecil-kecilan, bertani atau berkebun," ujarnya

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakarjaan (BP Jamsostek) Kota Tanjungpinang Sri Sudarmadi menyampaikan Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 itu mulai berlaku secara efektif tanggal 4 Mei 2022.

Saat ini, pihaknya masih mengacu pada Permenaker Nomor 19 tahun 2021 terkait pencairan dana JHT.

"Masyarakat kehilangan pekerjaan tak usah khawatir, karena tetap dijamin dengan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Sri Sudarmadi.