Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Komisi II DPR RI membahas isu kekerasan seksual dan poligami dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027.

"Calon anggota KPU dan Bawaslu 2022 hingga 2027 harus bebas dari masalah kekerasan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan, salah satunya poligami," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 16 Februari.

Aminah mengatakan poligami, dalam pandangan Komnas Perempuan, adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Sikap tersebut tidak bisa ditawar, karena menempatkan laki-laki sebagai superioritas.

"Kalau ini kan kekerasan seksual dan poligami dua hal sama-sama kekerasan terhadap perempuan ya, poligami konteksnya kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya.

Berdasarkan pengalaman dalam menerima dan mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan, Aminah mengatakan poligami menjadi pintu masuk kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, psikis maupun menjadi pendorong perceraian.

"Dalam posisi ini, poligami adalah kekerasan terhadap perempuan; sehingga harus clear pejabat yang dipilih, itu harus tidak poligami," tegasnya.

Calon anggota KPU dan Bawaslu juga tidak boleh memiliki masalah kekerasan seksual, tambahnya. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI diharapkan dapat mendalami isu tersebut dalam uji kelayakan dan uji kepatutan kepada setiap calon

Sebab, menurut dia, menjadi hal penting untuk memastikan bahwa anggota KPU dan anggota Bawaslu memiliki rekam jejak baik dalam isu kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Masyarakat juga perlu mengetahui sejauh mana perspektif dan pengetahuan para calon dalam memandang posisi perempuan di dalam politik. Jika perspektif gender itu belum selesai, maka keberpihakan kepada kelompok-kelompok rentan akan berpengaruh, katanya.

"Menjadi penting dan jadi peluang bagi Komisi II untuk memastikan bahwa pejabat publik itu memiliki rekam jejak yang baik," ujarnya.

Rekam jejak itu meliputi isu kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual maupun kekerasan terhadap anak, termasuk juga kondisi di tempat kerja sebelumnya terkait relasi terhadap bawahan perempuan.

Dia mengatakan DPR perlu melihat bagaimana calon tersebut memberikan ruang kesempatan afirmasi munculnya kepemimpinan perempuan. Apabila ada dorongan bagi kaum perempuan untuk maju, berati calon itu memiliki pandangan yang cukup atas kepemimpinan perempuan, termasuk nantinya di Bawaslu maupun KPU.

Sementara itu, Komisi II DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota KPU periode 2022-2027, yakni August Mellaz, Betty Idroos, Dahliah, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Isham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, M. Afifuddin, M. Ali Safaat, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.