JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyesalkan belum adanya langkah-langkah yang signifikan dari penyelenggara pemilihan umum (pemilu) untuk mengakomodasi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pemilihan umum (pemilu) anggota legislatif.
"Mahkamah Agung telah menerima gugatan dari masyarakat sipil agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan adanya kuota 30 persen (anggota legislatif perempuan), tetapi dalam praktiknya kami melihat belum ada langkah-langkah signifikan dari penyelenggara pemilu untuk mengakomodasi kuota tersebut," kata Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dilansir ANTARA, Jumat, 24 November.
Veryanto menegaskan, selama ini Komnas Perempuan terus mengawal isu perempuan dalam politik, misalnya ketika masyarakat sipil melakukan pengujian yudisial ke Mahkamah Agung terkait dengan kuota 30 persen, dimana pada saat itu KPU tidak mengakomodasi kuota tersebut, Komnas Perempuan hadir memberikan amicus curiae, atau sebagai sahabat peradilan.
"Kemudian masyarakat sipil kembali membawa persoalan ini saat melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komnas Perempuan juga hadir sebagai ahli untuk menyampaikan urgensi 30 persen perempuan sebagai syarat mutlak, jadi kita tunggu saja, berharap KPU bisa menindaklanjuti dan menjalankan putusan dari MA untuk memastikan kuota 30 persen bisa terwujud," ujar dia.
Dia menegaskan, apabila memang tahapannya belum selesai, pihaknya tetap berharap bahwa penyelenggara pemilu segera memerintahkan agar partai politik bisa mewujudkan kuota 30 persen tersebut.
"Bagi Komnas Perempuan ini menjadi penting, karena kepemimpinan perempuan di politik itu sebagai salah satu faktor untuk meningkatkan upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan," kata dia.
Komnas Perempuan juga meyakini kepemimpinan perempuan mampu menjawab tantangan-tantangan besar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan hal tersebut baru bisa terealisasi melalui pemenuhan kuota 30 persen.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengemukakan selama ini pihaknya memaknai kepemimpinan perempuan sebagai salah satu strategi untuk melibatkan perempuan secara aktif dalam pengambilan kebijakan.
"Kami memaknai kepemimpinan perempuan sebagai salah satu strategi, perempuan tidak lagi ditempatkan pada orang-orang yang menjadi subjek kebijakan, tetapi terlibat aktif dalam pengambilan kebijakan sehingga rumusan kuota 30 persen bagi perempuan adalah upaya untuk memastikan peran-peran perempuan dalam pengambilan kebijakan," ucap Tias.
BACA JUGA:
Ia menegaskan, keterwakilan ini penting untuk menyuarakan tentang isu-isu perempuan dan hak-hak perempuan, mengingat praktik-praktik regulasi hingga saat ini masih belum memenuhi perlindungan hak-hak perempuan.
"Meskipun dalam konstitusi kita pengaturan tentang pemenuhan perlindungan hak-hak asasi manusia dan perempuan sudah ada, tetapi secara praktik-praktik regulasi kebijakan, masih minim untuk memastikan bagaimana muatan substansi kebijakan untuk memenuhi perlindungan hak-hak perempuan," paparnya.
Karena itu, sambung dia, dorongan untuk perempuan yang terlibat di dalam posisi-posisi pengambil kebijakan, utamanya pada kontestasi politik untuk kuota 30 persen menjadi sangat penting.
"Ini wajib dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu, karena sudah ada di aturan tentang UU Pemilu, sudah mengamanatkan kuota 30 persen ini bisa terwujud, oleh karena itu Komnas Perempuan bersama masyarakat sipil memastikan untuk terus mengawal bagaimana implementasi kuota keterwakilan perempuan di dalam pemilu tersebut," tuturnya.